Jumat, 21 Maret 2014

Penting! Ini Cara Mencoblos di Pemilu 2014 Bagi Penyandang Tuna Netra

Jakarta - KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota Jakarta Barat mengadakan sosialisasi dan simulasi pemungutan suara Pemilu 2014 bagi para penyandang disabilitas. Ada beberapa tata cara khusus yang harus diperhatikan, khususnya bagi para penyandang tuna netra.

Kegiatan ini diselenggarakan di Yayasan Kartika Destarata di Jl. H Sa'aba, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (22/3/2014). Sosialisasi dilakukan oleh Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Politik KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Barat serta dibantu oleh beberapa Relawan Demokrasi KPU Jakarta Barat.

Bagi para penyandang tuna netra, template huruf braille disediakan untuk surat suara DPD. Sedangkan untuk mencoblos  surat suara DPR dan DPRD, mereka harus ditemani oleh pendamping yang ditentukan sendiri.

"Para penyandang tuna netra yang membawa pendamping, pendamping harus menandatangani form C3 yang merupakan surat pernyataan pendamping," kata Theresia yang merupakan anggota Relawan Demokrasi KPU Jakbar yang fokus di penyandang disabilitas. Bila penyandang tuna netra tidak membawa pendamping, ia dapat meminta bantuan dari petugas yang juga harus mengisi form C3.

Penyandang tuna netra juga diharapkan hadir sebelum pukul 07.00 WIB karena membutuhkan waktu lebih lama untuk pendaftaran. Setelah mendaftar dan pendamping menandatangani form C3, pemilih akan menunggu hingga namanya dipanggil.

Para pemilih akan mendapat 3 surat suara, yaitu surat suara berwarna kuning untuk DPR, DPRD yang berwarna biru, serta surat suara merah untuk DPD. Untuk DPR dan DPRD, pendamping harus membacakan nama parpol dan nama caleg bagi penyandang tuna netra, lalu mereka sendiri yang akan mencoblos. Pendamping dilarang mempengaruhi atau pun membocorkan pilihan dari penyandang tuna netra.

Untuk memilih caleg DPD, penyandang tuna netra disediakan template huruf braille. Begini langkah-langkah untuk menggunakan template tersebut:

- Surat suara DPD berbentuk persegi panjang dengan ukuran 52 x 42 cm. Surat suara tersebut kemudian diselipkan ke dalam template yang sudah dilengkapi dengan huruf braille
- Penyandang tuna netra bisa mulai meraba braille dari pojok kiri atas, lalu bergerak ke arah bawah dan dapat terbaca jenis surat suara dan nama dapil
- Rabaan huruf braille dilanjutkan ke bawah dan mulai bisa terbaca nomor serta nama caleg DPD yang ada di dalam kotak. Range kotak yang memuat nama caleg adalah sepanjang 3 cm. Nomor dan nama caleg DPD berjajar ke kanan hingga nomor 12 lalu berlanjut ke kiri bawah
- Di bawah nomor dan nama tiap caleg DPD, ada lubang tempat mencoblos. Para penyandang tuna netra harus mencoblos sendiri

Setelah mencoblos di 3 surat suara, penyandang tuna netra akan dipandu ke arah kotak suara dan harus memasukkannya sendiri ke kotak. Tak lupa, jari kelingking kiri harus dicelup ke tinta sebagai tanda sudah memilih.

"Bagi para penyandang tuna netra memang membutuhkan waktu yang agak lama karena untuk surat suara DPR dan DPRD harus dibacakan, serta penggunaan template surat suara DPD juga banyak langkahnya. Tenang saja, pasti ditunggu," kata Theresia yang merupakan anggota Relawan Demokrasi KPU Jakbar yang fokus di penyandang disabilitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar